Ada satu hal yang menarik, yang terjadi pada masyarakat maya di media social. Beragamnya latar belakang pendidikan, pekerjaan, agama, suku, dan sebagainya membuat media social menjadi semakin beragam pula.
Begitu pula dengan tujuan dan fungsi dari media social itu sendiri. Ada yang menggunakannya untuk hal yang maslahat, ada pula yang menggunakannya untuk maksiat. Saat ini, sudah berkembang akun-akun maupun official-official yang memiliki tujuan untuk menyebarkan dakwah-dakwah islam. Setiap hari, beberapa posting atau kiriman dari akun tersebut tak berhenti mengingatkan akan ilmu-ilmu keislaman dan cerita-cerita hikmah. Mengajak orang lain untuk senantiasa berlaku baik dan mengingat Tuhannya.
Di samping itu tak bisa dipungkiri, kehadiran media social pun dimanfaatkan pula oleh mereka yang memiliki tujuan lain. Fungsi media social mulai bertambah. Lebih tepatnya adalah beralih dan mengarah ke hal-hal negative. Salah satunya adalah yang baru-baru ini mulai terkuak yaitu sebagai lahan prostitusi online.
Sulit memang, menghilangkan atau menghentikan hal-hal buruk yang berjalan di social media. Dunia itu terlalu bebas untuk bisa dibatasi. Siapa saja bisa melakukan apapun disana. Undang-undang ITE yang mulai dicanangkan pemerintah sedikitnya meamang membantu keberjalanan hukum di media social.
Namun, dunia maya tetaplah dunia maya. Tidak semua orang bisa tahu apa saja yang sedang dikerjakan oleh orang-orang di dalamnya. Walaupun dengan mudah, kita bisa tahu apa saja yang sedang dilakukan oleh seseorang. Dengan mudah pula, seseorang bisa menyembunyikan ‘pekerjaan’ mereka.
Dalam menyikapi kasus seperti ini, bagi pemerintah dan juga pihak yang berwajib tidak hanya fokus pada pelaku saja. Namun, mereka juga harus menindak tegas, orang-orang yang menggunakan jasa prostitusi online tersebut. Karena sebuah bentuk usaha tidak akan berjalan, jika tidak ada yang menggunakannya.
Keragaman fungsi dari media social ini, menuntut kita untuk senantiasa bijak dalam menggunakannya.